WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 12 Tahun 2020
yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
Kesepuluh lembaga tersebut adalah
Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan
Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga
Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Dikabarkan Kritis dan Masuk RS, Ternyata Cuma Video Lama di Malioboro
Setelah dibubarkan, fungsi ke-10
lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.
Pertama, Dewan Riset Nasional yang
dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang
dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Tanpa Nama Jokowi, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketum PSI Via E-Voting 12–18 Juli
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing.
Keempat, Badan Standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia
yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.
Keenam, Komite Ekonomi dan Industri
Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketujuh, Badan Pertimbangan
Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia
yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.
Kesembilan, Badan Olahraga Profesional
Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kesepuluh, Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan
Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam Pasal 4
ayat (2) Keppres tersebut.
Pengalihan fungsi tersebut juga
nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan
Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional
Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden
Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan. [dhn]