WahanaNews.co | Gugatan 32 warga Jakarta kepada Presiden Jokowi dan 3 menterinya yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 lalu terus berlanjut.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan atas permohonan banding yang diajukan Presiden Joko Widodo dan para menterinya atas gugatan polusi udara Jakarta yang diajukan warga atau citizen lawsuit.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Pembanding yang juga tergugat dalam hal ini adalah Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Sementara terbanding atau penggugat adalah 30 warga negara.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 549/PDT.G-LH/2022/PT DKI tanggal 17 Oktober 2022 ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst yang diterbitkan pada 16 September 2021.
Di mana, putusan PN Jakarta Pusat memenangkan atau mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diajukan 32 warga dalam gugatan terkait pencemaran udara di Ibu Kota. Sehingga, Jokowi dan jajarannya kembali dikalahkan dalam perkara ini.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst tanggal 16 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut," berikut bunyi dalam salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin Abdul Fattah, dikutip pada Jumat, 21 Oktober.
Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.