“Saya sangat berharap One Channel System (OCS) untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia benar-benar bisa kita jalankan bersama dan tadi saya mengulangi permintaan saya mengenai pentingnya pembangunan community learning center di Semenanjung untuk memenuhi hak pendidikan anak-anak pekerja migran Indonesia,” ujar Jokowi dalam pernyataan pers bersama dengan Anwar Ibrahim, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dikutip dari Katadata Insight Center, telah terjadi tren penurunan terhadap jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia sejak pandemi Covid-19 berlangsung sejak Maret 2020. Pada kuartal I Januari - Maret 2019, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia berjumlah 1,9 juta orang. Pada kuartal II April – Juni 2020, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia menurun menjadi 1,74 juta orang.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Angka tersebut terus mengalami penurunan dengan hanya menyisakan 1,63 juta orang PMI yang masih bekerja di Malaysia pada akhir kuartal I Januari – Maret 2022. Angka tersebut mencatatkan persentase jumlah PMI yang bekerja di Malaysia sebesar 49,7% dari total PMI yang bekerja di luar negeri, yakni 3,27 juta orang.
Mengenai tingkat penggunaan remitansi, yaitu jasa layanan pengiriman uang yang ditransfer oleh PMI yang bekerja di Malaysia ke Indonesia, jumlah uang yang ditransfer mencapai US$638,5 juta dollar pada Januari – Maret 2022. Sepanjang 2021, terdapat uang berupa pendapatan bersih sebesar US$3,06 miliar dollar yang disetorkan oleh para PMI yang bekerja di Malaysia ke keluarga mereka yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia (Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia) yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada 1 April 2022.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Kesepakatan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia di bidang ketenagakerjaan tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia saat itu, Saravanan Murugan.
Dikutip dari Business Today Malaysia, dalam pernyataan pers bersama dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 1 April 2022, PM Malaysia saat itu, Ismail Sabri Yaakob, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut dapat memberikan jaminan hukum yang jelas bagi pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia dalam melakukan proses rekrutmen dan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia dan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Malaysia. Kesepakatan tersebut diimplementasikan sesuai dengan regulasi dan peraturan hukum ketenagakerjaan yang telah berlaku di kedua negara.
Salah satu poin pembahasan yang dibahas di dalam nota kesepahaman tersebut adalah penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System (OCS). OCS adalah sistem perekrutan terpadu satu pintu yang dibuat berdasarkan kerja sama antara Departemen Sumber Daya Manusia Malaysia dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mulai diimplementasikan sejak 1 Agustus 2022.