WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan PT Hutama Karya (Persero) untuk mengoperasikan 14 ruas jalan tol yang termasuk dalam tahap I pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra selambat-lambatnya pada 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Dalam rangka mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatra, maka dilakukan pengusahaan 14 ruas jalan tol kepada Hutama Karya.
Pengusahaan 14 ruas jalan tol Trans Sumatra sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada Hutama Karya.
Pengusahaan 14 ruas jalan tol dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan meliputi pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I, pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II, pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap III dan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 huruf a dilaksanakan paling lambat akhir 2024," sebut aturan tersebut, seperti dilansir dari Bisnis, Senin (22/1).
Dalam hal pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Penugasan kepada Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan ruas jalan tol Tahap I meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan.