WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar selama satu tahun ke depan.
Perpanjangan masa jabatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
SK perpanjangan masa jabatan keduanya diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (12/5/23) kemarin.
"Ada dua Penjabat yang diperpanjang Gubernur Banten dan Papua Barat, untuk bertugas selama satu tahun ke depan," ujar Tito berdasarkan keterangan tertulis.
Tito menjelaskan perpanjangan masa jabatan Gubernur dilakukan atas dasar evaluasi.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Selamat Menjalankan Tugas, Utamakan Kepentingan Rakyat
Sebelumnya baik Paulus maupun Al Muktabar dilantik menjadi Pejabat Gubernur pada tahun lalu, menggantikan gubernur sebelumnya yang masa jabatannya habis.
Usai masa jabatannya diperpanjang, Paulus menegaskan akan menjalankan program-program pemerintah.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Papua Barat untuk bersama-sama membangun daerahnya.
"Dapat SK dari Bapak Presiden lewat Bapak Mendagri, ini diberikan amanah untuk mengabdi kepada masayarakat dan kembali menjalankan program-program pemerintah dan negara," kata dia.
Paulus menuturkan ia pun akan menjalankan amanat presiden kepadanya ini dengan sungguh-sungguh.
"Sekali lagi semua mekanisme dan proses saya pikir itu sudah menjadi keputusan presiden dan keputusan itu harus kita jalankan," ucapnya.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.