Kala itu, Jokowi tak menjawab tegas apakah akan melantik Pj. kepala daerah dari TNI ataupun Polri. Jokowi hanya merujuk kembali pada aturan perundang-undangan.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," tutur Jokowi pada acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Setelah Sambangi Megawati, Didit Putra Prabowo Baru ke Rumah Jokowi
Sebelumnya, sejumlah pakar membicarakan proses peralihan kepemimpinan di daerah jelang 2024.
UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari ASN.
Baca Juga:
Tak Hadiri Open House Prabowo, Luhut Silaturahmi ke Rumah Jokowi Saat Lebaran
Presiden berwenang menentukan Pj. gubernur, sedangkan Mendagri berwenang menunjuk Pj. bupati dan wali kota. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.