Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda. Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
"Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak," bunyi Pasal 105 Ayat 9 PP tersebut.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Sebagai tambahan informasi, proyek sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF ini resmi mendapat cap Proyek Strategis Nasional (PSN). Program satu ini sempat molor dari rencana, seharusnya teknologi pembayaran tol tanpa sentuh bisa dirasakan di Indonesia pada 2023 namun sampai saat ini belum juga bisa digunakan.
Dengan cap PSN, program ini juga bisa mendapatkan penjaminan proyek dari pemerintah. Plt Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan program MLFF digarap dengan skema KPBU tanpa APBN dengan investasi Rp 4,49 triliun.
"Ini (program MLFF) diusulkan baru bulan kemarin, kan kita menunggu rekomendasi kementerian teknis, jadi dari semua PSN itu kita menunggu kementerian teknis rekomendasikan," kata Susiwijono beber Susiwiijono saat berbincang dengan awak media di Park Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Ia menjelaskan program ini memang membutuhkan koordinasi dengan banyak kementerian dan lembaga, maka dari itu program MLFF diusulkan masuk PSN. Harapannya dengan masuk PSN program ini bisa mendapatkan percepatan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.