WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) untuk menjadi undang-undang, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret 2025.
"Sudah, sebelum lebaran," kata Prasetyo Hadi dikutip dari TirtoID, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga:
Masyarakat Indonesia di Qatar Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
Penandatanganan tersebut dilakukan setelah sebelumnya DPR mengesahkan RUU TNI tersebut dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/3/2025).
Diketahui, sebelumnya RUU TNI tersebut disetujui oleh delapan fraksi di DPR RI. Dalam persetujuan tersebut, anggota fraksi PDIP, TB Hasanuddin memberikan sejumlah catatan.
Pertama, dia berharap agar RUU TNI yang baru dapat menjadikan soliditas TNI dengan masyatakat sipil semakin kuat.
Baca Juga:
Presiden El-Sisi Antar Langsung Keberangkatan Presiden Prabowo Menuju Doha
"RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diharapkan dapat membangun kerja sama yg solid antara TNI dan komponen bangsa lainnya sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap situasi pemerintah. Sekaligus memperkuat kedudukan TNI dalam bertugas," kata TB Hasanuddin.
Dia mengklaim bahwa RUU TNI dapat menjalankan tugas di ranah sipil dengan ketentuan hukum yang jelas. Menurutnya ada banyak potensi di dalam internal TNI yang dapat dikembangkan di berbagai sektor tidak hanya pada lini militer.
"Fraksi PDIP berpandangan bahwa RUU TNI terhadap batasan usia pensiun prajurit tni dapat membantu seluruh keluarga prajurit TNI serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi SDM yang dimiliki TNI," kata dia.