Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat yang telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hasilnya kita bisa lihat hari ini sekian triliun yang saya katakan baru ujungnya dan sesungguhnya kalau kita pelajari sangat besar. Kalau kita teliti dengan baik, ratusan triliun,” ia menjelaskan.
Baca Juga:
Organisasi Sayap GEKIRA Gerindra Hari Ini Salurkan Sembako di Dua Gereja Jabodetabek
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan komitmen pemerintah dalam memulihkan kawasan hutan yang telah disalahgunakan.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengembalikan hak negara atas sumber daya alam yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tekankan Kebersihan Lingkungan sebagai Fondasi Pembangunan Nasional
"Pada hari ini dapat kami laporkan bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Dari total tersebut, pada tahap kelima Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 896.969,143 hektare yang berupa lahan perkebunan kelapa sawit kepada kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, seluas 240.575,38 hektare diserahkan melalui Kementerian Keuangan dan selanjutnya Danantara kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara profesional demi kepentingan nasional.
"Adapun lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi," ia menambahkan.