WahanaNews.co | Presiden Prabowo Subianto meneken aturan perubahan nomenklatur jabatan kepala daerah, hingga legislator di Jakarta, Sabtu (7/12).
Mereka tak lagi memakai embel-embel Daerah Khusus Ibukota (DKI) melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga:
Pramono dan Rano Karno Diduga Terseret Korupsi, PMJAK Desak KPK Bertindak
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024. Beleid memuat perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi Pasal 70A UU tersebut dikutip Sabtu, 7 Desember 2024.
Menanggapi hal ini, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung mengemukakan sudah menyiapkan strategi khusus untuk mewujudkan visi dan misinya usai Provinsi DKI Jakarta kini berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Baca Juga:
Pramono Anung Hadiri Konsolidasi Relawan se-Jakarta yang Digelar GERAK
"Strategi khusus untuk menerapkan visi ini ke depan, jadi yang namanya gubernur itu juga harus selaras sepaham dengan visi-misi yang dilakukan oleh presiden maupun wakil presiden," kata Pramono usai menemui korban kebakaran di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Menurut Pramono, usai Jakarta berubah menjadi DKJ maka pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat harus sejalan dan saling melengkapi satu sama lain.
Pramono mengatakan sudah mempelajari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.