WahanaNews.co, Jakarta - Sebagian besar fraksi di DPR menolak usulan penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden, sebagaimana tercantum dalam naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Tidak hanya itu, mereka juga menyatakan ketidakmengetahuiannya terkait asal usul ketentuan yang akan diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dalam rancangan peraturan tersebut.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Pada saat RUU ini disahkan sebagai usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023), hanya Fraksi PKS yang menolaknya. PKS berpendapat bahwa pembahasan RUU ini terlalu tergesa-gesa dan minim partisipasi dari publik.
Kontroversi ini juga mencuat di media sosial. Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan bahwa inklusinya ketentuan tersebut dalam naskah bertujuan untuk mengakomodasi keinginan politik, yaitu menjaga khususnya dalam penunjukan tanpa menyimpang dari prinsip konstitusi. Baginya, usulan tersebut juga dianggap sebagai langkah demokratis.
"Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
Melansir Kompas.com, seperti inilah pandangan fraksi-fraksi di DPR.
1. PDI-P