WahanaNews.co | Nekat akan dilaporkan ke polisi, pria berinisial BP alias Bepeng menusuk seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Terminal Mardika-Kudamati, Wellem Suripaty (31), di kawasan Kudamati pada Jumat 16 September 2022.
"BP alis Beleng sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, tertangkap di Wayame," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga:
Pelaku Penusukan Wanita di Mal Ditangkap, Ternyata Gegara Putus Cinta
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan korban diduga karena tidak terima dilaporkan korban ke Polsek Nusaniwe akibat kasus penganiayaan yang dilakukan Beleng terhadap Wellem dua bulan lalu.
Sementara itu, Kapolsek Nusaniwe Iptu John Anakotta mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan personelnya sesuai Sprint Kapolsek untuk mengamankan pelaku secepatnya.
"Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Nusnaiwe untuk diproses hukum," kata Kapolsek
Baca Juga:
Anggota TNI AL Meninggal Setelah Ditusuk di Tempat Hiburan Malam
Kapolsek juga telah mendatangi rumah korban dan memberikan edukasi kepada keluarga korban untuk tidak perlu melakukan aksi balas-balasan dan serahkan penanganannya kepada kepolisian.
"Bagi semua lapisan masyarakat agar jangan main hakim sendiri ketika ada persoalan hukum, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain yang berdampak pada gangguan kamtibmas," ujarnya.
Polsek Nusaniwe juga tidak pernah bersikap toleran terhadap semua pelaku-pelaku kejahatan, karena pasti diproses hukum.