Penetapan moratorium sawit lewat Inpres No 18/2018
disambut gembira, terutama para pemerhati lingkungan.
Inpres ini dinilai menjadi terobosan yang membuka
ruang evaluasi terhadap izin-izin perkebunan sawit yang telah diterbitkan.
Baca Juga:
Bappebti Pilih Kalbar Jadi Tuan Rumah Literasi Bursa CPO ke-4
Kebijakan moratorium menjadi suatu langkah aksi
koreksi terhadap penerbitan izin-izin di masa lalu yang prosedurnya menyimpang,
tidak sesuai peruntukan, baik dari sisi kawasan hutan maupun tata ruang, hingga
permasalahan sosial yang ditimbulkan karena keluarnya izin kelola.
Karena itu, timbul harapan agar izin-izin yang
diterbitkan di masa lalu bisa dievaluasi dan permasalahan terkait legalitas,
konflik sosial, hingga sanksi hukum dapat diselesaikan.
Setahun moratorium berjalan, banyak pihak menilai
masih ada hambatan birokrasi dan administrasi dalam mewujudkan harapan yang
terbangun dengan terbitnya inpres.
Baca Juga:
Kriteria Sosok Capres di Mata 20 Juta Petani-Bos Sawit
Baru di tahun kedua kemajuan mulai terlihat melalui
membaiknya kerja sama antarinstansi pemerintahan dan adanya konsolidasi data
tutupan sawit.
Dari analisis citra satelit dan verifikasi data atau
peta tematik antarkementerian/lembaga, didapat luas tutupan kelapa sawit pada
2019 sebesar 16,38 juta hektar.
Namun, data ini belum menggambarkan kondisi sebenarnya
di lapangan.