Ekspansi lahan sawit masih terus terjadi, bahkan
beberapa tahun terakhir menyasar daerah-daerah di wilayah timur Indonesia,
daerah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Implementasi Inpres No 18/2018 belum dirasakan
signifikan menyelesaikan persoalan.
Baca Juga:
Bappebti Pilih Kalbar Jadi Tuan Rumah Literasi Bursa CPO ke-4
Persoalan-persoalan itu berpotensi semakin berlarut
setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
UU Cipta Kerja disebut sejumlah kalangan akan
mengganggu pembenahan tata kelola kelapa sawit dan mendukung investasi yang
tidak memperhatikan hak-hak masyarakat kecil, termasuk kelompok buruh dan
petani sawit.
Oleh sebab itu, sejumlah pihak menganggap kebijakan
moratorium sawit masih perlu dilanjutkan. [dhn]
Baca Juga:
Kriteria Sosok Capres di Mata 20 Juta Petani-Bos Sawit
Artikel ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul "Produktivitas
Kelapa Sawit di Masa Moratorium". Klik untuk baca: www.kompas.id/baca/riset/2021/08/27/produktivitas-kelapa-sawit-di-masa-moratorium/.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.