Akan tetapi, pada tahun 2020, produksi minyak sawit
dan biji sawit dari perkebunan besar ini sedikit berkurang, yakni sebesar 0,6
persen dari tahun sebelumnya.
Selain itu, data dari BPS memperlihatkan jumlah
perusahaan perkebunan kelapa sawit juga meningkat.
Baca Juga:
Bappebti Pilih Kalbar Jadi Tuan Rumah Literasi Bursa CPO ke-4
Jika tahun 2018 jumlahnya tercatat sebanyak 2.165
perusahaan, tahun 2020 bertambah menjadi 2.335 perusahaan.
Data ini memperlihatkan upaya moratorium belum
sepenuhnya mampu meningkatkan produksi minyak sawit tanpa ekspansi lahan baru
karena penambahan luas tanam kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan besar
masih berlangsung.
Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit pun
bertambah.
Baca Juga:
Kriteria Sosok Capres di Mata 20 Juta Petani-Bos Sawit
Padahal, Presiden Joko Widodo melalui Inpres No
18/2018 meminta agar peningkatan produksi minyak sawit tidak lagi mengandalkan
penambahan luas lahan.
Penghentian izin baru bagi usaha perkebunan kelapa
sawit harus dilakukan seiring dengan intensifikasi lahan-lahan kebun yang ada.
Kunci utama dalam intensifikasi adalah melakukan
peremajaan kebun-kebun yang tanaman sawitnya sudah tua dan tidak produktif lagi
serta digantikan dengan penanaman bibit yang baru dan lebih unggul.