Dengan perhitungan tersebut, jika dimulai pada tahun 2023, biaya pelunasan sebesar Rp 15 juta, kemudian naik menjadi Rp 18 juta di 2024, kemudian menjadi Rp 22 juta di 2025 dan seterusnya maka selama 10 tahun setoran pelunasan biaya keberangkatan haji dapat bernilai Rp 44 juta pada tahun 2034.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mewakili anggota komisi menyampaikan sikap sepakatnya terhadap perhitungan Dian yang mengatakan tidak harus menaikkan dana pelunasan haji sampai Rp 44 juta.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Sambut Kedatangan Kloter 12 Haji 2024
"Kami tetap meyakini bahwa dari satu sisi masih bisa ada penghematan harga-harga dari akomodasi, konsumsi, dan harga-harga lain termasuk penerbangan. Tapi di samping kita tekan harga di situ, kemudian kami melihat bahwa posisi keuangan haji kita yang dikelola BPKH tidak perlu harus terkejut di tahun ini karena pada dasarnya kita masih punya saving," ujar Marwan.
Ia sepakat dana BPKH saat ini masih bisa mencukupi menaikkan besaran subsidi untuk dana haji tahun ini. Ia menjelaskan terdapat dana yang dikelola BPKH sebesar Rp 9,2 triliun pada 2020 yang tidak terpakai, kemudian sebanyak Rp 10,02 triliun juga tidak terpakai pada tahun 2021.
Selain itu pada 2022 terdapat nilai manfaat tahun berjalan yang terpakai sebesar Rp 6,9 triliun dan masih ada sisa. Kemudian, ada juga dana yang dikirimkan ke virtual account, dimana pada 2020 sebesar Rp 2,1 triliun, pada 2021 sebesar Rp 2,2 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 2,2 triliun.
Baca Juga:
Jemaah Haji Meninggal Tembus 1.000 Akibat Cuaca Panas Mendidih di Arab
"Artinya masih aman tidak mesti harus dibebankan kepada jamaah sampai Rp 44 juta," pungkasnya. [tum/cnbc indonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.