WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS pada 2018 - 2023.
Salah satu yang ditetapkan ialah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Baca Juga:
DPR Sidak SPBU Pertamina, Tak Temukan Bukti Pengoplosan BBM
Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun.
Ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak atau BBM melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi
Profil Riva Siahaan
Dilansir dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Pertamina adalah lulusan S-1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Ungkap Peran Taipan Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ia juga pernah menempuh studi magister atau S-2 di jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Merujuk akun LinkedIn pribadinya, Riva mengawali kariernya sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007.
Setelah itu, ia bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.