WahanaNews.co, Jakarta - Siti Mutmainah menjadi sorotan setelah suaminya, Hasyim Asyari, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP.
Siti Mutmainah, istri Hasyim Asyari, ternyata memiliki karier yang mengesankan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asyari melanggar kode etik karena menggoda anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di Den Haag, Belanda, yang berinisial CAT.
Dari berkas pemeriksaan, terungkap bahwa Hasyim Asyari dan CAT bahkan sampai berhubungan intim.
CAT mengaku bahwa Hasyim Asyari memperdayanya dengan mengatakan bahwa ia sedang menghadapi masalah rumah tangga dengan istrinya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
CAT menegaskan bahwa awalnya ia tidak pernah berpikir untuk menjadi wanita idaman lain (WIL) dari Hasyim Asyari.
Kesaksian ini membuat Siti Mutmainah, istri Hasyim Asyari, menjadi sorotan.
Pernikahan Siti Mutmainah dan Hasyim Asyari telah dikaruniai tiga anak.
Hasyim bekerja di bidang politik, sementara Siti menjadi dosen di salah satu universitas terbaik di Indonesia.
Siti Mutmainah dikenal sebagai dosen dengan banyak gelar.
Ia menyandang gelar doktor dan kini menjadi dosen tetap.
Istri Hasyim Asyari ini berprofesi sebagai dosen di program studi akuntansi di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Siti Mutmainah juga menjabat sebagai Lektor Kepala.
Pendidikan Siti Mutmainah sangat mengesankan.
Ia menyelesaikan studi S-2 dan S-3 di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada tahun 2020, Siti meraih gelar Doktor Ilmu Akuntansi. Saat ini, ia memiliki gelar Siti Mutmainah, Dr, SE, M.Si, Ak, CA, CRA, CRP, CSRS.
Sang istri sempat terlihat membalas tweet sang suami di aplikasi X, saat Hasyim Asyari mengunggah foto anak-anak mereka.
Sebagai informasi, sanksi pemecatan Hasyim Asyari dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Hasyim Asyari telah beberapa kali melanggar kode etik.
Hasyim Asyari diketahui telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara resmi memecat Hasyim Asyari.
Keputusan pemecatan ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pernyataan sidang yang dibacakan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, disebutkan bahwa Hasyim sudah memiliki niat terhadap terduga korban asusila, yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN), sejak pertama kali bertemu.
Terduga korban menunjukkan bukti dalam persidangan bahwa Hasyim berusaha memberikan perlakuan khusus melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ujar Tio.
[Redaktur: Elsya TA]