WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempertimbangkan penjaminan program asuransi wajib kendaraan bermotor dalam rancangan peraturan yang sedang disiapkan untuk Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi, yang direncanakan efektif berlaku mulai Januari 2028.
"Saya belum tahu masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum dikabari secara resmi jadi kita tidak tahu," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Menurut Purbaya, jika ada penjaminan polis asuransi kendaraan bermotor, maka perusahaan asuransi akan lebih diuntungkan. Namun, di sisi lain masyarakat akan dibebankan untuk membayar pajak lebih atau iuran lebih untuk polis asuransi tersebut.
"Kalau saya lihat lebih untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat, kecelakaan berapa sih yang terjadi? Kalau semuanya wajib, harusnya dananya cukup, harusnya makin sehatlah industri asuransi. Tapi tidak tahu apakah Anda marah atau tidak karena Anda harus bayar pajak lebih atau iuran lebih," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini LPS sedang mempersiapkan peraturan terkait Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi untuk semakin matang.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Kami sedang merekrut ahli-ahli asuransi, jadi dalam waktu satu bulan saya pikir orang-orang yang utama yang menangani asuransi sudah lengkap sehingga kita bisa bekerja lebih cepat lagi. Targetnya adalah 1 Januari 2025 nanti semua peraturannya sudah siap," ujarnya.
Ia menargetkan seluruh peraturan terkait PPP sudah siap pada 1 Januari 2025 sehingga sebelum pelaksanaan Program Penjaminan Polis asuransi berlaku efektif pada 2028, LPS akan memeriksa dan memastikan para perusahaan asuransi dalam daftar yang diberikan OJK kepada LPS, sudah memenuhi syarat dari LPS.
"Setahun sebelum pelaksanaannya di tahun 2027 kami akan lihat ke perusahaan asuransi, kami akan sample test apakah list yang diberikan ke kami betul betul bisa memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPS. Jadi kami akan memberikan syarat, nanti OJK yang memastikan perusahaan-perusahaan mana yang masuk, tapi setelah itu kami akan lihat apakah daftar yang di list OJK betul betul memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.