Jika terdapat perusahaan asuransi yang tidak memenuhi syarat LPS, maka LPS akan melakukan tes ulang untuk memeriksa kesehatan semua perusahaan asuransi yang akan mengikuti PPP sesuai dengan ketentuan peraturan LPS.
"Kalau kita tes misal dari sekian puluh (perusahaan asuransi), kita tes sepuluh (perusahaan asuransi), bagus semua ya sudah, kita akan jalankan program asuransi di tahun 2028 dengan list perusahaan yang dikirim oleh OJK ke LPS," katanya.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Hal itu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi jatuh dalam tahun-tahun pertama pelaksanaan Program PPP.
"Jadi kuncinya adalah pada waktu syarat perusahaan asuransi memasuki program penjaminan seperti apa, makanya setahun sebelumnya akan saya double check lagi apakah betul angka yang diberikan oleh perusahaan asuransi maupun OJK, memang betul memenuhi syarat yang ditetapkan oleh LPS.
Dengan itu paling tidak, setahun, dua tahun, tiga tahun harusnya masih cukup aman, tapi kalau keadaannya darurat juga kan LPS banyak uang menjamin asuransi," tuturnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).
Untuk diketahui, OJK menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.