"Dapat pula kami sampaikan bahwa larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum dan aktivitas ekspor batu bara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara," kata Pandu.
APBI menjabarkan sejumlah dampak dari larangan ekspor batu bara, yaitu:
Baca Juga:
Menteri ESDM Dongkrak Target Ekspor Batu Bara Jadi 518 Juta Ton Tahun Ini
- Volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta MT per bulan.
- Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih US$ 3 miliar per bulan.
- Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Warning! Pengusaha Wajib Pasok Batu Bara ke BUMN, yang Ngeyel Bakal Disanksi
- Arus kas produsen batu bara akan terganggu karena tidak dapat menjual batu bara ekspor
- Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor.
- Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri ini yang dalam hal ini perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (US$20,000 - US$40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara.