- Kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia selama ini sebagai pemasok batubara dunia;
- Deklarasi force majeur secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batu bara.
Baca Juga:
Menteri ESDM Dongkrak Target Ekspor Batu Bara Jadi 518 Juta Ton Tahun Ini
- Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan.
- Menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
"Sebagai mitra pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN," lanjutnya.
Baca Juga:
Warning! Pengusaha Wajib Pasok Batu Bara ke BUMN, yang Ngeyel Bakal Disanksi
Pemerintah diminta beri solusi
APBI berharap pemerintah juga fokus upaya solusi permanen penyelesaian permasalahan struktural pasokan batu bara domestik.
1. Rekomendasi Prioritas Untuk Jangka Pendek: