WahanaNews.co | Kebijakan sistem ganjil-genap di DKI juga
belum diberlakukan, menyusul pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang
masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 6 Desember 2020.
Perpanjangan PSBB transisi itu disampaikan langsung oleh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta,
Minggu (22/11). Perpanjangan itu dimulai terhitung pada hari ini, Senin, 23
November sampai dengan 6 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat
menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi
kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan
sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies.
Sejalan dengan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya juga belum
memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat pada hari
ini.
"Besok hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk
pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (GaGe) masih belum
diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ, AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
Alasan Pemprov DKI memperpanjang PSBB transisi tak lepas
masih adanya penularan virus Corona. Anies bahkan menyinggung soal jumlah kasus
positif di Jakarta pada pekan ini memecahkan rekor baru.
"Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di
Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu (21/11) kemarin.
Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak
disiplin," kata Anies.
Ia meminta seluruh warga semakin disiplin mematuhi protokol
kesehatan. Ia mengatakan Pemprov akan semakin masif menegakkan aturan protokol
kesehatan.