WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi
(PSBB Transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
PSBB Transisi
dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama
sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
"Berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus
aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI
Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Dalam masa PSBB
transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari
pariwisata hingga perkantoran. Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan
selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
Nonton Bioskop
Pada PSBB Transisi,
bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25
persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk
secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5
meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi,
Minggu (11/10/2020).
Kemudian, para
pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan
teknis dari pengelola gedung.
Pembukaan Gelanggang Olahraga
Gedung olahraga (GOR)
ruangan tertutup atau indoor kembali
diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.
GOR boleh beroperasi
tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.
"Tanpa dihadiri
penonton," tegas Anies.
Aturan lainnya, yaitu
GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Pengelola juga harus
mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak
minimal dua meter.
Petugas diwajibkan
menggunakan masker, face shield dan
sarung tangan. Terakhir, jam
operasional dibatasi dari pukul 06.00-21.00.
Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka
atau outdoor tidak ada kewajiban
untuk meniadakan penonton.
Selain itu, ada dua
aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu
mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan
peralatan olahraga pribadi.
Berlatih di Pusat Kebugaran
Pusat kebugaran di
DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal
25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat
operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga
diatur minimal dua meter.
Latihan bersama dalam
ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan
di luar ruangan.
Setiap pusat
kebugaran diminta untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara
ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Fasilitas dalam
ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai
masker, face shield dan sarung
tangan.
Jam operasional juga
dibatasi dari jam buka pukul 06.00, dan jam tutup operasional pukul 21.00.
Mal dan Pusat Perbelanjaan
Pasar dan pusat
perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi tetapi dengan pembatasan pengunjung
sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam
operasional pasar selama masa PSBB Transisi akan diatur pengelola pasar.
Sementara itu, pusat
perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di
pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.
Akad dan Acara Pernikahan di Dalam Gedung
Acara akad nikah dan
upacara pernikahan di dalam gedung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB Transisi) Masa Transisi. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati, yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung.
Jarak antartempat
duduk juga minimal 1,5 meter. Pengunjung acara pernikahan juga dilarang
berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan-minum
wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas
selama acara pernikahan memakai masker, face
shield, dan sarung tangan.
Selain itu, protokol
kesehatan di luar tambahan di atas,
tetap wajib berlaku. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung
dilakukan oleh pengelola gedung.
Makan di Restoran dan Warung
Selama PSBB Transisi,
pengunjung sudah bisa ke warung
makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
Pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan,
kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta
melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pelaku usaha harus
melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50
persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
Pengunjung wajib
menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku
usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
Pelaku usaha harus melakukan pembatasan interaksi fisik dengan
rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung. Pelaku usaha juga
harus menyediakan hand sanitizer.
Pelaku usaha tidak
menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi
alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha
dan menu sejenisnya.
Pelaku usaha diwajibkan
memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi
apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Pelaku usaha daftar
dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Menyelenggarakan Meeting, Workshop, Seminar
Meeting, workshop, seminar bisa
dilakukan di dalam gedung selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB
transisi) masa transisi.
Sejumlah peraturan
yang wajib ditaati,
yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal
1,5 meter.
Pengunjung acara juga
dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Alat makan-minum
wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas
selama acara pernikahan memakai masker, face
shield, dan sarung tangan.
Bekerja di Kantor
Bagi perkantoran di
sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Sebelumnya, pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor
non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen
pegawai.
Semua pengelola
kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan
(NIK), nomor handphone, waktu
berkunjung/bekerja. Sistem pendataan
dapat berbentuk manual atau digital.
Pengelola kantor juga
wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran
penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga
wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan shift
kerja dengan jeda minimal antar-shift 3 jam.
Pengelola kantor
harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam
melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak
langsung.
Pergi ke Salon dan Tempat Cukur Rambut
Pelayanan salon dan
tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB Transisi) masa transisi.
Salon dan tempat
cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah
kapasitas 50 persen termasuk pengunjung dan antrean.
Pelayanan perawatan
muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.
Jarak antar kursi di
dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter. Pelanggan harus mendaftar
secara daring. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Beribadah di Tempat Ibadah
Tempat ibadah dibuka
untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Pengaturan yang ketat
disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah
raya, harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau
dengan sistem teknologi.
Tempat ibadah yang
digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas
pernikahan. [qnt]