"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,
“ini sayang sekali," tambah Hilman.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Kaltim Pastikan Kelancaran Ibadah Haji 2025 dari Dokumen hingga Manasik
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.
"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.
Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.
Baca Juga:
Pembangunan Asrama Haji Transit di Tarakan Rampung
"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.
PT Alfatih Indonesia Travel tercatat beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagian jemaah mengaku mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.