WahanaNews.co | PT Angkasa Pura II buka suara terkait terungkapnya kasus jual beli hasil tes PCR dan antigen palsu calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Angkasa Pura sendiri merupakan pengelola Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Spanyol Wajibkan Pelaku Perjalanan dari China untuk Tes Covid-19
Sebelumnya, tiga pegawai Bandara Soekarno-Hatta dan satu pegawai instansi pemerintah di Tangerang, Banten, yang memalsukan hasil tes Covid-19 ditangkap polisi pada 23 Februari 2022.
Dua dari tiga pegawai Bandara Soekarno-Hatta itu merupakan personel Aviation Security (Avsec) yang dinaungi PT Angkasa Pura Solusi (Avsec).
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara PT Angkasa Pura II Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, pihaknya telah meminta PT APS untuk memberikan sanksi kepada dua Avsec itu.
Baca Juga:
AS Hapuskan Persyaratan Hasil Tes Covid-19 Negatif Sebelum Bepergian Menggunakan Pesawat
"Itu kan memang karyawan APS ya, bukan karyawan AP (Angkasa Pura) II langsung. Jadi, (APS) adalah vendor kita," paparnya melalui sambungan telepon, Minggu (27/2/2022).
"Kami menekankan kepada APS untuk, yang pertama memang sudah diberikan sanksi ya terhadap oknum tersebut," sambung dia.
Holik melanjutkan, pengelola Bandara Soekarno-Hatta juga meminta PT APS agar menempatkan personel yang memiliki komitmen dan bekerja sesuai tugasnya di bandara tersebut.
Pengelola bandara juga meminta PT APS untuk lebih selektif saat mencari karyawan.
"Kami juga minta yang ditempatkan benar-benar yang bisa bekerja sesuai job desk-nya, berkomitmen, enggak menyalahgunakan kewenangannya selaku petugas di situ," papar Holik.
"Untuk lebih selektif terhadap pengoperasian di bandara," sambungnya.
Sebagai informasi, PT APS adalah anak perusahaan dari PT AP II yang menaungi Avsec di Bandara Soekarno-Hatta.
Diberitakan sebelumnya, dua Avsec yang terjerat kasus pemalsuan hasil tes Covid-19 berinisial MSF dan S.
Tersangka HF juga merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka lain berinisial AR merupakan pegawai di sebuah kantor instansi pemerintah di Tangerang.
AR berperan sebagai pembuat hasil tes PCR dan antigen palsu. Sedangkan tiga tersangka lain berperan mencari calon penumpang yang berminat membeli hasil tes palsu.
Mereka menjual hasil tes PCR dan antigen dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Para tersangka sudah beroperasi selama lima bulan dan meraup untung Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen. [bay]