Tanggapan PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), menyebut, pembangunan jalan tol di Indonesia telah memperhatikan risiko kecelakaan di jalan tol.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut KM 58 Polisi Tunggu Ante Mortem dari Keluarga Korban
Termasuk menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik maupun pribadi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, juga mengatakan, jalan tol yang beroperasi di Indonesia sudah melalui uji laik fungsi dan laik operasi.
"Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan tol, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi," ujar Danang, dalam keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Japek KM 58, Menko PMK: 12 Korban Sedang Diidentifikasi
Danang mengatakan, hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Menurut Danang, salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.