WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai gugatan yang sempat dilayangkan putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, yang kini disebut sudah dicabut.
Purbaya menyampaikan dirinya mendapat kabar bahwa gugatan tersebut telah dicabut dan bahkan ia sempat saling mengirim salam dengan Tutut.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Bakal Patroli! Kementerian Lambat Belanja Hingga Oktober, Uang Ditarik
“Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Gugatan Tutut sebelumnya terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.
Beleid tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2025 saat kursi Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga:
5 Bank Ini Dapat Jatah Terima Rp200 Triliun, Aturannya Wajib Lapor Menkeu Tiap Bulan
Dalam pokok perkara, Menteri Keuangan menilai Tutut Soeharto merupakan penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP).
Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Atas dasar itu, Menteri Keuangan melakukan pencekalan terhadap Tutut ke luar negeri melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025.
Melalui gugatannya, Tutut meminta agar aturan tersebut dicabut karena dianggap merugikan dirinya.
“Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” demikian tertulis dalam detail perkara.
Namun, berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut masih tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan itu sendiri didaftarkan pada Jumat (12/9/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]