WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI menuntaskan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 59 calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).
Proses seleksi tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (25/6), sebagai bagian dari tahapan untuk memilih figur yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Komisi X Ingin Pastikan Mahasiswa dari Daerah 3T dan Korban Bencana Mendapat Kesempatan Kuliah
Dalam pelaksanaan uji kelayakan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari visi, misi, hingga kesiapan para calon dalam menjalankan tugas sebagai anggota BS OJK.
Menurutnya, lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu pada kesempatan ini, kita mengadakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk menggali visi misi, kesiapan dan kompetensi para calon anggota BS OJK. Harapannya, dari proses ini, kita bisa memperoleh gambaran komprehensif soal kapasitas dan komitmen para calon untuk mendukung kami dalam menjalankan fungsi supervisi terhadap OJK,” ungkap Puteri dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
DPR Dorong Evaluasi KIP Kuliah dan Pemetaan Penyebab 68 Persen Usia Kuliah Belum Kuliah
Selain menilai kapasitas para calon, Puteri juga menyoroti sejumlah isu strategis yang tengah dihadapi sektor jasa keuangan nasional.
Salah satunya berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan mandat baru kepada OJK untuk menyusun Peta Jalan Konsolidasi Bank Umum melalui Peraturan OJK.
Menurut Puteri, kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat struktur industri perbankan nasional agar lebih sehat, efisien, dan memiliki daya saing yang lebih baik.
Karena itu, ia meminta para calon anggota BS OJK memberikan pandangan serta masukan mengenai berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan tersebut.
“Tentunya, kebijakan konsolidasi perbankan ditujukan untuk memperkuat struktur industri perbankan. Karenanya, kami ingin menggali pandangan para calon mengenai faktor-faktor apa saja yang perlu menjadi perhatian OJK dalam menyusun peta jalan ini. Supaya tujuan penguatan industri dapat tercapai tanpa mengurangi tingkat persaingan, akses layanan keuangan, maupun kontribusi bank-bank yang memiliki segmen pasar tertentu,” urai Puteri.
Lebih jauh, Puteri menegaskan bahwa tantangan pengawasan sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi layanan keuangan, serta munculnya berbagai inovasi di industri keuangan.
Kondisi tersebut menuntut anggota BS OJK memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap dinamika sektor keuangan agar mampu menjalankan fungsi supervisi secara efektif.
Ia menilai, kemampuan membaca potensi risiko, mengawasi implementasi kebijakan, serta memastikan tata kelola OJK berjalan secara baik menjadi kompetensi yang harus dimiliki setiap anggota BS OJK.
Dengan demikian, keberadaan badan supervisi diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas OJK sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah perubahan yang terus berlangsung.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]