Keputusan itu diambil dalam sidang perkara pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya.
Pasal 34 Ayat 2 berbunyi, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata bagi seluruh warga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.