WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang peneliti dan seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang baru disahkan pada 9 Juni 2026.
Pemohon adalah Zulfikar Putra Utama (pemohon I), warga negara Indonesia berprofesi sebagai peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri (pemohon II), mahasiswa aktif yang juga Ketua Senat Mahasiswa Univesitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca Juga:
Gugatan 'Kuota Internet Hangus' Kandas di MK, Putusannya Bikin Konsumen Gigit Jari
Dikutip dalam risalah sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Polri yang dipublikasikan dalam website resmi MK RI di Jakarta, Rabu (8/7/2026), permohonan para pemohon terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 yang mendalilkan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Alasan pemohon mengajukan pengujian formil UU Polri karena terdapat dugaan kuat bahwa pembentukan UU Polri tersebut dilakukan dengan mengabaikan berbagai prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk asas keterbukaan, asas kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik.
Menurut pemohon, pembentukan undang-undang terdiri atas lima tahapan, di antaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
Pemohon mengatakan RUU Polri secara resmi menjadi rancangan undang-undang berasal (inisiatif) dari DPR di mana berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah mensyaratkan adanya tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang wajib sebelum suatu RUU memperoleh status sebagai usul resmi DPR RI.
Kemudian, dalam Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, rancangan undang-undang yang berasal dari anggota komisi atau gabungan komisi dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang oleh badan legislasi.