WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah video wawancara Hendri Ch Bangun (HCB) saat pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) PWI Provinsi Jawa Barat serta Plt PWI kabupaten/kota se-Jabar beredar luas.
Dalam video tersebut, HCB dengan tegas menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua Umum PWI Pusat yang sah secara hukum, berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham serta Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Lonjakan Kekerasan Seksual Jadi Sorotan Komnas Perempuan
Ia menegaskan, hal ini menjadi bukti bahwa negara mengakui kepemimpinannya.
Dengan nada tinggi dan gestur mata melotot, HCB menolak adanya konflik internal di PWI Pusat.
Menurutnya, yang terjadi adalah bentuk pencurian kekuasaan.
Baca Juga:
Empat Pilar Dilepas, Arema FC Mulai Manuver di Bursa Transfer Liga 1
Ia juga membandingkan dualisme kepemimpinan yang kerap terjadi di organisasi lain seperti PMI dan Kadin.
Menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden, PWI harus kembali bersatu melalui Kongres Persatuan paling lambat 30 Agustus 2025.
“PWI Jabar telah dibekukan, dan saya sudah menunjuk Plt. Saya bertindak berdasarkan aturan, bukan perasaan. Saya Ketua Umum PWI Pusat yang sah,” ujar HCB saat dikonfirmasi Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, melalui WhatsApp, Sabtu (14/06/2025).
Namun, Rusdy yang memimpin PWI Kota Depok hasil Konferwil sah periode 2024–2027, mengecam pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa SK pengangkatan dirinya ditandatangani langsung oleh HCB, Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang, dan Sekjen Sayid Iskandarsyah pada 16 Mei 2024.
Meski begitu, PWI Depok termasuk yang dibekukan dalam SK terbaru pada 14 Mei 2025, yang hanya ditandatangani oleh HCB dan Sekjen Iqbal Irsyad.
“Hendri Ch Bangun gembel!” kata Rusdy tegas, Senin (16/06/2025). Ia mengkritik keras keputusan HCB yang dianggapnya memecah belah PWI daerah, meski mereka tak terlibat dalam konflik internal PWI Pusat. Ia juga menilai tindakan HCB bertentangan dengan upaya menjaga kekompakan organisasi.
“Bukannya menjadi pemimpin yang bijak dan merangkul, HCB justru memicu konflik dan permusuhan lewat pembentukan Plt-Plt daerah. Ini sangat tidak etis,” ujar Rusdy, wartawan senior yang juga pemegang Press Card Number One (PCNO).
Lebih lanjut, Rusdy menilai pernyataan HCB bertolak belakang.
Di satu sisi mengklaim tidak ada konflik, tapi di sisi lain menyetujui digelarnya Kongres Persatuan.
Ia menduga HCB mengalami sindrom pasca-kekuasaan atau post power syndrome, yakni kondisi psikologis yang ditandai dengan penurunan harga diri dan kesulitan menerima kenyataan.
Rusdy juga menyebut keputusan HCB membentuk Plt PWI Depok sebagai tindakan ilegal.
Ia mengklaim SK Plt manipulatif dengan dugaan tanda tangan palsu Sekjen serta pencatutan lima nama pengurus Plt. Bahkan, tanggal pada SK disebut sebagai tanggal mundur.
“Kalau terbukti SK Plt itu manipulatif, kami siap menempuh jalur hukum. Kami mendesak SK tersebut segera dicabut. Jangan paksa kami bersikap lebih tegas,” tutup Rusdy, mantan wartawan Republika.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]