WahanaNews.co | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga yang tidak mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Ia mengatakan lembaga uji yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ialah yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.
"Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik," ujar Atal.
Ia juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu serta tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Padahal, lembaga itu tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.
"Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers," tegas dia.
Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.