Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Palembang 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers.
Baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan termasuk di dalamnya adalah PWI.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.
Untuk mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
"PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 yang sah dan UKW lainnya bertentangan dengan UU Pers," ujarnya.
Atal menambahkan uji kompetensi harus menguji aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek kesadaran yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.