WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael mengklaim ada empat alasan pemecatan dirinya dari Ditjen Pajak.
Rafael mengatakan alasan pertama ialah dirinya tak melaporkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurutnya, hal itu hanya merupakan masalah administrasi.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Alasan pemecatan, tapi pasti kan ada alasan untuk pemecatan?" tanya kuasa hukum Rafael dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11/23).
"Iya. Alasan pemecatan saya adalah saya tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya. Padahal itu sebetulnya hukum administrasi, administratif dan saya bisa dikeluarkan surat ketetapan pajaknya untuk menambah kekurangan bayarnya," jawab Rafael.
Dia mengatakan alasan kedua ialah menampilkan gaya hidup mewah. Dia mengklaim dirinya berpenampilan sederhana.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Kemudian alasan kedua adalah saya menampilkan gaya hidup keluarga yang mewah begitu Yang Mulia, padahal saya sendiri berpenampilan sederhana dan memang pada saat itu yang di-framing adalah Rubicon kakak saya," kata Rafael.
Dia menyebut alasan ketiga ialah kerap membeli makan untuk rapat dari Bilik Kopi. Dia mengatakan hal itu dianggap sebagai konflik kepentingan.
"Kemudian yang ketiga adalah saya diberhentikan karena beberapa kali kantor saya membeli pengadaan makan untuk rapat dari Bilik Kopi jadi katanya ada konflik kepentingan di situ," ujarnya.
Rafael mengatakan alasan keempat ialah tidak melaporkan aset bangunannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dia mengklaim dirinya dipecat sebelum memberikan klarifikasi.
"Berati tidak ada catatan penerimaan uang?" tanya kuasa hukum.
"Tidak ada dan yang keempat katanya saya tidak melaporkan di LHKPN mengenai aset bangunan yang sebenernya tanah kosong," kata Rafael.
"Apakah Saudara sudah memberikan klarifikasi terkait itu?" tanya kuasa hukum.
"Belum," jawab Rafael.
"Jadi dipecat tanpa klarifikasi?" tanya kuasa hukum.
"Betul," jawab Rafael.
Rafael Alun merupakan eks ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar lewat perusahaan yang didirikannya.
Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap dalam dakwaan jaksa.
[Redaktur: Sandy]