WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana meminta kepada semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Termasuk dengan tuntutan yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada lima terdakwa yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf..
Baca Juga:
Ketua MPR RI, Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice
"Hormatiah kewenangan penuntutan itu," ujar Fadil di Gedung Kejagung, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Fadil menuturkan pihaknya menghormati masyarakat jika ada yang puas dengan tuntutan yang sudah disampaikan Jaksa. Tetapi pemerintah dalam hal ini negara kata dia, sudah memberikan kewenangan pada Kejagung untuk melakukan penuntutan.
"Ini kewenangan kami, dan dalam melaksanakan kewengan itu kami diatur disamping UU juga ada peraturan perundangn di dalam pelaksanaan tadi, dalam menentukan tinggi rendah pidana itulah yang saya pakai," ujar dia.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
"Saya mengendalikan itu ada aturannya, bukan kita asal-asalan. Proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana, kami mendengar kami melihat mempertimbangkan," Fadil menambahkan.
Ia lagi lagi menjelaskan jaksa dalam memberikan tuntutan pada seorang terdakwa melihat dari parameter yang ada. Apalagi kata dia, jika kasus yang dihadipi telah menghilangngkan nyawa seseorang.
"Jelas, kita melihat tentang pran seseorang itu apa, enggak bisa kita menuntut peran tanpa alat bukti yang muncul di persidanagn. Kan alat buktinya sudah dibuka, sidangnya live siapapun terbuka untuk umum," jelasnya seperti dikutip dari Suara, Kamis (19/1).
Dalam kasus ini, JPU telah menampaikan tuntutan kepada 5 terdakwa. Yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Kemudian Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. [ast]