WahanaNews.co, Jakarta - Sepeninggal Fadil Zumhana yang wafat pada Sabtu (11/5/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tugas-tugas Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) tetap berjalan, dengan ditunjuknya pelaksana tugas (Plt) dari satuan kerja tersebut.
"Sejak almarhum sakit tidak masuk kantor sudah ditunjuk Plt salah satu direktur di Jampidum," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/5/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Ketua MPR RI, Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice
Untuk penunjukan Jampidum selanjutnya, kata Ketut, diusulkan oleh Jaksa Agung dan diangkat oleh Presiden.
"Usulan (nama calon) memang dari Jaksa Agung, prosedur pengangkatannya melalui keputusan presiden," kata Ketut.
Jampidum Fadil Zumhana meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama dua bulan lebih.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi sampai akhir hayatnya.
Ketut mengatakan Kejaksaan Agung kehilangan putra terbaik Adhyaksa yang meninggalkan kiprah dan warisan yang mencatatkan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis.
"Warisan yang ditinggalkan almarhum yang menjadi catatan emas adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice)," kata Ketut.