WahanaNews.co, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang 26 Kabupaten/Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.
"Kami persilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi agar maju menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung ke meja pimpinan," ucapnya.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara, ketiganya di Provinsi Lampung.
Kemudian, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi (semuanya di Provinsi Jambi), Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hulu (seluruhnya di Provinsi Riau).
Lalu, Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat, Kota Bukittinggi di Sumatera Barat, Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat,