Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 27 Rancangan Undang-Undang ini menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multi etnis dan bahkan multi lanskap, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, dan Kabupaten Nias.
Lalu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
[Redaktur: Sobar Bahtiar]