WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:
Mafirion Minta Pengelolaan Kebun Sawit Hasil Penertiban Tak Timbulkan Persoalan Hukum Baru
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri anggota DPR RI.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Komisi III DPR RI mengenai proses dan hasil pelaksanaan uji kelayakan terhadap para calon hakim.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Dalam penyampaiannya, Habiburokhman memaparkan sejumlah tahapan yang telah dilakukan Komisi III sebelum menetapkan hasil uji kelayakan.
Proses tersebut mencakup pembahasan internal, pendalaman terhadap calon, hingga pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persetujuan dalam rapat paripurna menjadi dasar bagi proses selanjutnya terhadap para calon hakim yang telah dinyatakan terpilih.
“Dengan disetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026, maka terhadap 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc terpilih dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam laporan Komisi III, Habiburokhman menjelaskan bahwa proses uji kelayakan tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI melalui Surat Nomor: R/10290/PW.02/8/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Penugasan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Komisi Yudisial (KY) Nomor: 3726/PIM/RH.01.07/08/2026 mengenai pengusulan nama-nama calon hakim.
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan kemudian dilaksanakan secara intensif selama tiga hari, yakni pada 11 hingga 13 Agustus 2026.
Tahapan tersebut dimulai dengan rapat internal untuk menetapkan jadwal dan tema makalah, kemudian dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Seleksi KY.
Para calon selanjutnya mengikuti tahapan pembuatan makalah serta wawancara secara mendalam.
Dalam sesi tersebut, Komisi III menggali berbagai aspek yang berkaitan dengan kompetensi, visi dan misi, serta rekam jejak masing-masing calon sebagai bagian dari proses penilaian.
Setelah seluruh tahapan uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melakukan pengambilan keputusan dalam rapat internal.
Habiburokhman menyebut keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat.
"Proses pengambilan keputusan di Komisi III DPR RI telah dilaksanakan pada Rapat Internal tanggal 13 Agustus 2026 secara musyawarah mufakat," tambah Habiburokhman.
Setelah laporan Komisi III selesai dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada anggota DPR RI yang hadir.
Tidak ada keberatan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Rapat Paripurna akhirnya secara aklamasi menyetujui laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc pada MA Tahun 2026.
Dengan keputusan tersebut, sebanyak 11 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan terpilih dapat melanjutkan proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]