WahanaNews.co | Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) merayakan Hari Ulang Tahun yang pertama di Hotel Aloft South Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Bersamaan dengan perayaan HUT I APJAPI, dilaksanakan juga pengukuhan pengurus APJAPI untuk DPD DKI Jakarta.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Dengan mengusung tema “Memperluas potensi organisasi untuk mewujudkan profesi penagihan yang diakui oleh Masyarakat” acara ini diharapkan menjadi momen bagi APJAPI untuk menegaskan kembali posisi APJAPI dalam ekosistem industri keuangan Indonesia serta memperluas jaringan organisasi ke seluruh Indonesia.
Ketua Dewan Pertimbangan APJAPI, Ndinta Herry Pramana Ginting (Anta Ginting), dalam sambutannya merefleksi 1 tahun perjalanan APJAPI.
Dia menyebutkan beberapa kontribusi APJAPI dalam Industri Jasa Penagihan seperti penyelenggaraan Seminar terkait Peraturan OJK (POJK) No.22 Tahun 2023 yang memberikan wawasan kepada tenaga lapangan untuk dapat bekerja sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Terkait profesi penagihan, Anta Ginting mengatakan, “Profesi penagihan adalah profesi yang mulia. Dengan profesionalisme, etika dan pendekatan yang humanis, kita sebenarnya membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka, membangun kembali keseimbangan keuangan dan pada akhirnya meraih kehidupan yang lebih sehat secara ekonomi.”
“Oleh karena itu, tugas kita bukan hanya menagih kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat dan para pelaku usaha,” ungkapnya.
Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, juga mengajak para profesional penagihan untuk menjadi bagian dari Industri Penagihan yang memberikan solusi bagi masyarakat.