Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut harus diiringi dengan upaya yang lebih mendasar, yakni membangun kesadaran dan karakter antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Ia menekankan bahwa berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan dapat merusak nilai-nilai moral yang seharusnya menjadi landasan utama proses pembelajaran.
Baca Juga:
DPR Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Skema Pembiayaan Pendidikan yang Lebih Adil bagi Daerah 3T
Karena itu, integritas harus ditanamkan sebagai budaya dan kebiasaan yang tumbuh dalam keseharian peserta didik, tenaga pendidik, maupun seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Rerie juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas sektor pendidikan masih berada pada angka 69,50 dari skala 100 poin.
Hasil tersebut mengindikasikan bahwa sistem integritas di lingkungan pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang kuat dan konsisten.
Baca Juga:
Soroti Ribuan Kursi Kosong di PTN, Komisi X Minta Mekanisme Peserta Cadangan
Selain itu, data KPK masih menemukan adanya praktik pungutan liar di sejumlah satuan pendidikan serta toleransi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam proses sertifikasi maupun akreditasi.
Bahkan, masih terdapat sebagian masyarakat dan tenaga pendidik yang menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan dalam membangun budaya antikorupsi di sektor pendidikan masih cukup besar.