WahanaNews.co | Meterai elektronik nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai Oktober 2021.
Meterai elektronik (e-meterai) diluncurkan untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
E-meterai ini sudah memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Adapun terdapat aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Beleid ini sudah berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan meterai elektronik.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan karena kita tidak bisa bertemu secara fisik. Banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital," katanya.
"Di dalam waktu kurun selama hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan persiapan dari sisi technical mapun dari sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e materai atau materai elektronik," sambungnya.
"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah, bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e materai," ucap Sri Mulyani, saat Peluncuran Meterai Elektronik, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/10/2021).
Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.
Aturan dan Tampilan
Dikutip dari peruri.co.id, Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id yang yang terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Mengenai meterai elektronik, e-meterai ini dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama, OVERT, di mana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua, COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.
Ketiga, dengan pembuktian forensik oleh Peruri, sebagaimana dilansir Kemenkeu.go.id. [dhn]