Sementara itu, pasal 27B mengatur larangan mengancam orang lain menggunakan saluran elektronik.
Pasal karet ancaman pribadi
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Revisi UU ITE mengubah ketentuan pasal karet lainnya, yaitu pasal 29. Awalnya, pasal itu mengatur ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.
Versi revisi menghilangkan ketentuan "pribadi". Pasal 29 di UU ITE jilid II berubah menjadi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti."
Perlindungan anak
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
UU ITE menambahkan aturan perlindungan anak di internet dengan pasal 16A. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menyediakan informasi terkait anak.
Informasi yang diwajibkan mencakup batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya; mekanisme verifikasi pengguna anak; serta mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Penyelenggara sistem elektronik diancam sanksi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses bila tak patuh.