WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kasus korupsi yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) memicu sorotan tajam dari DPR, bahkan Komisi IX mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan barang yang kini diduga menjadi sumber penyimpangan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini saat menanggapi penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
PBB Kritik Keras Sidang Andrie Yunus, Sebut Tuduhan Terhadap Terdakwa Terlalu Ringan
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Yahya.
Menurut Yahya, dugaan penyimpangan yang tengah diusut Kejaksaan Agung berkaitan dengan penggelembungan anggaran dalam pengadaan sejumlah barang, mulai dari motor listrik, tablet, televisi hingga sepatu.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Komisi IX DPR memilih menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Belasan Orang Terjaring OTT, Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Setelah Pemeriksaan Maraton
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," ucapnya.
Kasus tersebut, menurut Yahya, menjadi momentum bagi DPR untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran di lingkungan BGN sebagai mitra kerja Komisi IX.
Politikus Partai Golkar itu juga berharap pengelolaan anggaran di BGN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.