Sebanyak
empat simpatisan Rizieqdibawa masuk ke kendaraan milik polisi.
Sebelumnya,
Majelis Hakim PN Jaktim, yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam
Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Rizieq
berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu
diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan
itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan
ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Kepada
majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di
lingkungan PN Jaktim.
Majelis
hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN
Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi
itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.