Hakim mengabulkan
permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama,
perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Lalu,
perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran
protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan
dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi
mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia bisa
langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.