WAHANANEWS.CO - Mabes Polri menutup tahun 2025 dengan capaian besar dalam pemberantasan narkotika setelah berhasil menggagalkan peredaran ratusan ton narkoba di berbagai wilayah Indonesia.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono dalam Rilis Akhir Tahun Mabes Polri 2025 yang digelar di Gedung Rupatama pada Selasa (30/12/2025).
Dalam paparannya, Syahar menyebutkan total narkotika yang berhasil disita sepanjang 2025 mencapai 590 ton dari berbagai jenis.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Berikut Deretan Artis Tersandung Kasus narkoba
Selain penyitaan barang bukti, Bareskrim Polri juga menangkap sebanyak 64.046 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Syahar menuturkan nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang disita tersebut setara dengan Rp41 triliun.
“Jumlah tersangka kasus tindak pidana narkoba sebanyak 64.046 orang. Jumlah barang bukti 590 ton dan jika dikonversi senilai Rp41 triliun,” ujar Syahar.
Baca Juga:
47 Ribu Butir Ekstasi Disita Polda Riau dari Kurir Bermotor
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polri memperkirakan mampu menyelamatkan masyarakat dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan narkoba dengan nilai mencapai Rp1,79 miliar.
Polri juga merinci jenis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 8,1 ton, ganja 574 ton, ekstasi sebanyak 1.994.339 butir, kokain 34 kilogram, heroin 7,9 kilogram, serta hasish seberat 799 gram.
Selain itu, turut disita tembakau gorila seberat 1,8 ton, happy five sebanyak 136.062 butir, ketamine 36 kilogram, happy water 42 kilogram, obat keras sebanyak 19 juta butir, serta etomidate sebanyak 42.564 mililiter.
Syahar juga mengungkapkan terdapat tiga kasus menonjol peredaran narkotika yang berhasil dibongkar aparat kepolisian sepanjang 2025.
Kasus pertama adalah pengungkapan ladang ganja di Aceh dengan luas mencapai 76,75 hektare.
Kasus kedua berupa pembongkaran jaringan sabu internasional Thailand–Aceh dengan barang bukti sabu seberat 135 kilogram.
Kasus ketiga adalah pengungkapan peredaran narkotika pada ajang Djakarta Warehouse Project di Bali yang melibatkan 17 tersangka dengan barang bukti seberat 33,2 kilogram atau senilai sekitar Rp60,5 miliar.
Dalam upaya pemberantasan narkoba tersebut, Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Syahar menjelaskan TPPU diterapkan pada 23 laporan polisi dengan total 30 tersangka.
Dari penerapan TPPU tersebut, aparat berhasil menyita aset milik para pelaku dengan nilai total mencapai Rp241,5 miliar.
“Bandar besar yang telah divonis secara bertahap dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan,” tutur Syahar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]