Selain itu, turut disita tembakau gorila seberat 1,8 ton, happy five sebanyak 136.062 butir, ketamine 36 kilogram, happy water 42 kilogram, obat keras sebanyak 19 juta butir, serta etomidate sebanyak 42.564 mililiter.
Syahar juga mengungkapkan terdapat tiga kasus menonjol peredaran narkotika yang berhasil dibongkar aparat kepolisian sepanjang 2025.
Baca Juga:
Torgamba Mencekam! Polisi Dobrak Markas Narkoba, Pemuda 18 Tahun dan Rekannya Terjebak Kepungan Aparat
Kasus pertama adalah pengungkapan ladang ganja di Aceh dengan luas mencapai 76,75 hektare.
Kasus kedua berupa pembongkaran jaringan sabu internasional Thailand–Aceh dengan barang bukti sabu seberat 135 kilogram.
Kasus ketiga adalah pengungkapan peredaran narkotika pada ajang Djakarta Warehouse Project di Bali yang melibatkan 17 tersangka dengan barang bukti seberat 33,2 kilogram atau senilai sekitar Rp60,5 miliar.
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
Dalam upaya pemberantasan narkoba tersebut, Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Syahar menjelaskan TPPU diterapkan pada 23 laporan polisi dengan total 30 tersangka.
Dari penerapan TPPU tersebut, aparat berhasil menyita aset milik para pelaku dengan nilai total mencapai Rp241,5 miliar.