WahanaNews.co |
Setelah sempat mangkir dari panggilan pihak kepolisian, pentolan Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Mapolda Metro Jaya, Sabtu
(12/12) pagi, ditemani kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Tiba di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada
kerumunan di Petamburan, 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun
menanggapi Habib Rizieq yang mendatangi langsung Mapolda Metro Jaya.
Yusri mengatakan bahwa Habib Rizieq dalam kondisi takut dan
menyerah sehingga dedengkot FPI itu datang langsung sebelum ditangkap.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia
menyerah, takut. Karena takut dia menyerah, bukan pemanggilan," kata Yusri
saat dikonfirmasi, Sabtu.
Adapun saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq
terlebih dahulu jalani swab test antigen. Hasil tes itu negatif Covid-19 dan
Habib Rizieq langsung diperiksa penyidik.
"Prosesnya setelah di-swab, setelah itu diberikan surat
perintah penangkapan, kemudian dilakukan peneriksaan sebagai tersangka,"
ujar Yusri. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.